Jakarta, 12 Maret 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagai Usul Inisiatif DPR RI dalam rapat yang diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2026. Pengajuan dan penyerahan RUU ini dilakukan oleh anggota DPR RI, Melly Goeslaw, sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat sistem perlindungan hak cipta di Indonesia.
Disahkannya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR RI merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses pembentukan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital serta dinamika industri kreatif nasional.
Dalam keterangannya, Melly Goeslaw menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pengajuan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi hak cipta yang kuat sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan yang lebih baik bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di Indonesia.
“Langkah ini adalah bagian dari perjuangan panjang untuk memastikan karya para pencipta Indonesia mendapatkan perlindungan yang adil, transparan, dan relevan dengan perkembangan zaman, khususnya di era digital,” ujarnya.
RUU Hak Cipta ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan baru dalam ekosistem kreatif, termasuk persoalan distribusi karya secara digital, pengelolaan royalti, serta perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi para pencipta.
Ke depan, proses pembahasan RUU ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas kreatif, akademisi, praktisi hukum, serta lembaga terkait, guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berpihak pada kemajuan kebudayaan serta industri kreatif Indonesia.





